Ekonomi Islam : Visi, Misi dan Tujuan

Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.

Perbankan Syariah : Visi, Misi dan Tujuan

Perbankan syariah atau perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Minggu, 17 Mei 2015

PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

Pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan dalam kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.

Karakteristik sistem perbankan syariah yang  beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.

Dalam konteks pengelolaan perekonomian makro, meluasnya penggunaan berbagai produk dan instrumen keuangan syariah akan dapat merekatkan hubungan antara sektor keuangan dengan sektor riil serta menciptakan harmonisasi di antara kedua sektor tersebut. Semakin meluasnya penggunaan produk dan instrumen syariah disamping akan mendukung kegiatan keuangan dan bisnis masyarakat juga akan mengurangi transaksi-transaksi yang bersifat spekulatif, sehingga mendukung stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian kestabilan harga jangka menengah-panjang. 

Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan.

Kebijakan Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia

Untuk memberikan pedoman bagi stakeholders perbankan syariah dan meletakkan posisi serta cara pandang Bank Indonesia dalam mengembangkan perbankan syariah di Indonesia, selanjutnya Bank Indonesia pada tahun 2002 telah menerbitkan “Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia”. Dalam penyusunannya, berbagai aspek telah dipertimbangkan secara komprehensif, antara lain kondisi aktual industri perbankan syariah nasional beserta perangkat-perangkat terkait, trend perkembangan industri perbankan syariah di dunia internasional dan perkembangan sistem keuangan syariah nasional yang mulai mewujud, serta tak terlepas dari kerangka sistem keuangan yang bersifat lebih makro seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dan Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI) maupun international best practices yang dirumuskan lembaga-lembaga keuangan syariah internasional, seperti IFSB (Islamic Financial Services Board), AAOIFI dan IIFM.

Pengembangan perbankan syariah diarahkan untuk memberikan kemaslahatan terbesar bagi masyarakat dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, maka arah pengembangan perbankan syariah nasional selalu mengacu kepada rencana-rencana strategis lainnya, seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API), Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI), serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Dengan demikian upaya pengembangan perbankan syariah merupakan bagian dan kegiatan yang mendukung pencapaian rencana strategis dalam skala yang lebih besar pada tingkat nasional.

“Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia” memuat visi, misi dan sasaran pengembangan perbankan syariah serta sekumpulan inisiatif strategis dengan prioritas yang jelas untuk menjawab tantangan utama dan mencapai sasaran dalam kurun waktu 10 tahun ke depan, yaitu  pencapaian pangsa pasar perbankan syariah yang signifikan melalui pendalaman peran perbankan syariah dalam aktivitas keuangan nasional, regional dan internasional, dalam kondisi mulai terbentuknya integrasi dgn sektor keuangan syariah lainnya.
Dalam jangka pendek, perbankan syariah nasional lebih diarahkan pada pelayanan pasar domestik yang potensinya masih sangat besar. Dengan kata lain, perbankan Syariah nasional harus sanggup untuk menjadi pemain domestik akan tetapi memiliki kualitas layanan dan kinerja yang bertaraf internasional.

Pada akhirnya, sistem perbankan syariah yang ingin diwujudkan oleh Bank Indonesia adalah perbankan syariah yang modern, yang bersifat universal, terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Sebuah sistem perbankan yang menghadirkan bentuk-bentuk aplikatif dari konsep ekonomi syariah yang dirumuskan secara bijaksana, dalam konteks kekinian permasalahan yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia, dan dengan tetap memperhatikan kondisi sosio-kultural di dalam mana bangsa ini menuliskan perjalanan sejarahnya. Hanya dengan cara demikian, maka upaya pengembangan sistem perbankan syariah akan senantiasa dilihat dan diterima oleh segenap masyarakat Indonesia sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan negeri.

Grand Strategy Pengembangan Pasar Perbankan Syariah

Sebagai langkah konkrit upaya pengembangan perbankan syariah di Indonesia, maka Bank Indonesia telah merumuskan sebuah Grand Strategi Pengembangan Pasar Perbankan Syariah, sebagai strategi komprehensif pengembangan pasar yg meliputi aspek-aspek strategis, yaitu: Penetapan visi 2010 sebagai industri perbankan syariah terkemuka di ASEAN, pembentukan citra baru perbankan syariah nasional yang bersifat inklusif dan universal, pemetaan pasar secara lebih akurat, pengembangan produk yang lebih beragam, peningkatan layanan, serta strategi komunikasi baru yang memposisikan perbankan syariah lebih dari sekedar bank.

Selanjutnya berbagai program konkrit telah dan akan dilakukan sebagai tahap implementasi dari grand strategy pengembangan pasar keuangan perbankan syariah, antara lain adalah sebagai berikut:

Pertama, menerapkan visi baru pengembangan perbankan syariah pada fase I tahun 2008 membangun pemahaman perbankan syariah sebagai Beyond Banking, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.50 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 40%, fase II tahun 2009 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah paling atraktif di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.87 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 75%. Fase III  tahun 2010 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah terkemuka di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.124 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 81%.

Kedua, program pencitraan baru perbankan syariah yang meliputi aspek positioning, differentiation, dan branding. Positioning baru bank syariah sebagai perbankan yang saling menguntungkan kedua belah pihak, aspek diferensiasi dengan keunggulan kompetitif dengan produk dan skema yang beragam, transparans, kompeten dalam keuangan dan beretika, teknologi informasi yang selalu up-date dan user friendly, serta adanya ahli investasi keuangan syariah yang memadai. Sedangkan pada aspek branding adalah “bank syariah lebih dari sekedar bank atau beyond banking”.

Ketiga, program pemetaan baru secara lebih akurat terhadap potensi pasar perbankan syariah yang secara umum mengarahkan pelayanan jasa bank syariah sebagai layanan universal atau bank bagi semua lapisan masyarakat dan semua segmen sesuai dengan strategi masing-masing bank syariah.

Keempat, program pengembangan produk yang diarahkan kepada variasi produk yang beragam yang didukung oleh keunikan value yang ditawarkan (saling menguntungkan) dan  dukungan jaringan kantor yang luas dan penggunaan standar nama produk yang mudah dipahami.

Kelima, program peningkatan kualitas layanan yang didukung oleh SDM yang kompeten dan penyediaan teknologi informasi yang mampu memenuhi kebutuhan dan kepuasan nasabah serta mampu mengkomunikasikan produk dan jasa bank syariah kepada nasabah secara benar dan jelas, dengan tetap memenuhi prinsip syariah; dan

Keenam, program sosialisasi dan edukasi masyarakat secara lebih luas dan efisien melalui berbagai sarana komunikasi langsung, maupun tidak langsung (media cetak, elektronik, online/web-site), yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kemanfaatan produk serta jasa perbankan syariah yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Kebakaran Pasar Johar berpotensi picu inflasi

Kebakaran Pasar Johar berpotensi picu inflasi 











Sisa Kebakaran Pasar Johar. Sejumlah warga mencari barang yang masih bisa diselamatkan di lokasi bekas kebakaran Pasar Johar Semarang, Jateng, Senin (11/5/15). Kementrian Perdagangan memastikan akan merevitalisasi Pasar Johar Semarang pascakebakaran yang menghanguskan ribuan kios pada Sabtu (9/5/15) lalu. 

Semarang (ANTARA News) - Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Tengah menilai kebakaran Pasar Johar berpotensi memicu inflasi di bulan Mei.

"Pasar Johar merupakan sentra atau pasar induk di Semarang, dari pantauan kami memang ada beberapa komoditas yang beberapa hari terakhir ini mengalami kenaikan harga," kata Kepala Bidang Statistik Distribusi BPS Jateng Jam Jam Zamachsyari di Semarang, Jumat.

Meski demikian, pihaknya belum bisa memastikan apakah kenaikan harga tersebut merupakan dampak dari kebakaran Pasar Johar. Mengenai beberapa komoditas yang mengalami kenaikan harga kebanyakan berasal dari bumbu-bumbuan.

Selama ini, Pasar Johar sendiri memang merupakan pusat tengkulak bagi para pedagang dari pasar lain, salah satunya untuk komoditas bumbu-bumbuan.

"Kami belum bisa memastikan apakah itu merupakan pengaruh kebakaran atau tidak, yang pasti Johar itu kan biasa memasok komoditas-komoditas utama ke beberapa pasar lain. Itu bisa saja berpengaruh terhadap kenaikan harga," katanya.

Pihaknya juga enggan memrediksi apakah nanti akan terjadi inflasi atau tidak. Menurutnya, mengenai dampak positif atau negatifnya kebakaran di Pasar Johar tersebut terhadap kondisi ekonomi di Jateng dapat diketahui pada awal bulan mendatang.

Sementara itu, kondisi saat ini yang mulai memasuki jelang bulan puasa juga berpotensi berakibat pada kenaikan harga terutama untuk komoditas bumbu-bumbuan. Menurutnya, hal itu biasa terjadi setiap tahun.

"Kenaikan harga akan terjadi pada jelang bulan puasa sampai satu minggu setelah memasuki bulan puasa. Baru nanti minggu kedua mulai ada penurunan harga komoditas," katanya.

Kamis, 09 April 2015

Perbankan Syariah : Visi, Misi dan Tujuan

Perbankan syariah atau perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.





Visi, Misi dan Tujuan D3 Perbankan Syariah

VISI 

“Terdepan  dalam menghasilkan tenaga profesional dan praktisi perbankan syariah  serta pelaku ekonomi bisnis yang Islami berbasis pada kesatuan ilmu (unity of science) untuk kemanusiaan dan peradaban tahun 2038”.

MISI
  1. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran perbankan syariah  dan ekonomi Islam berbasis pada kesatuan ilmu pengetahuan untuk menghasilkan lulusan profesional dan berakhlaqul karimah.
  2. Meningkatkan kualitas tenaga pendidikan praktikum untuk  memenuhi stadarisasi stakeholder.
  3. Memperbaharui kualitas akademik dengan melakukan pengembangan kurikulum yang berbasis pada kebutuhan di pasar kerja.
  4. Mengembagkan kerjasama dengan berbagai lembaga keuangan perbangkan dal lembaga lainnya  dalam skala   regional, nasional, dan internasional.
  5. Mewujudkan tata penyelenggaraan kelembagaan profesional berstandar internasional.

TUJUAN
  1. Melahirkan lulusan yang memiliki kapasitas akademik dan profesional dengan keluhuran budaya yang mampu menerapkan dan mengambangkan kesatuan ilmu pengetahuan.
  2. Mempunyai kemampuan dalam meningkatkan etika syariah dalam perbankan syariah.
  3. Inovatif kreatif dan amanah dalam mengemban dan pengembangan ekonomi syariah.

 

Ekonomi Islam : Visi, Misi dan Tujuan

Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.



Visi, Misi dan Tujuan Ekonomi Islam

VISI 

“Terdepan  dalam pengembangan ilmu ekonomi Islam dan kewirausahaan berbasis kesatuan ilmu pengetahuan untuk kemanusiaan dan peradaban pada tahun 2038”.


MISI
  1. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran ilmu ekonomi Islam dan kewirausahaan berbasis kesatuan ilmu pengetahuan untuk menghasilkan lulusan profesional dan berakhlaqul karimah.
  2. Meningkatkan kualitas penelitian ekonomi Islam dan kewirausahaan untuk kepentingan Islam, ilmu dan masyarakat.
  3. Menyelenggarakan pengabdian yang bermanfaat untuk pengembangan masyarakat dalam bidang ekonomi Islam dan kewirausahaan.
  4. Menggali, mengembangkan dan menerapkan nilai-nilai kearifan lokal dalam bidang ekonomi Islam dan kewirausahaan.
  5. Mengembangkan kerjasama dengan berbagai lembaga dalam skala regional, nasional dan internasional dalam bidang ekonomi Islam dan kewirausahaan.
  6. Mewujudkan tata pengelolaan kelembagaan professional berstandar internasional.


TUJUAN
  1. Menghasilkan lulusan yang memiliki integritas dan kompetensi ekonomi Islam berbasis kesatuan ilmu.
  2. Menghasilkan lulusan yang berjiwa wirausaha dan memiliki keahlian melakukan wirausaha.
  3. Menjadi lembaga yang terdepan dalam melakukan riset yang mengabdi pada kemanusiaan dan peeradaban.
  4. Memberikan pelayanan prima pada tri dharma perguruan tinggi.